Sebelum masuk ke Zakat Fitrah ada baiknya kita tengok sejenak tentang pengertian zakat.
Zakat diambil dari kata zakkaa, yuzakkii yang berarti membersihkan
dalam hal ini adalah harta benda. Menurut istilah agama islam zakat
adalah mengeluarkan sebagian harta atau bahan makanan pokok menurut
ketentuan dan ukuran yang ditentukan oleh syari’at Agama Islam. Bagi
orang muslim zakat adalah kewajiban pribadi (fardlu ain) dan termasuk
rukun islam yang ke 4. Membayar zakat dimulai pada tahun ke 2 Hijriah.
Zakat itu sendiri dibagi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun kali ini kita singgung tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter.
Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. anak yang lahir
2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri
3. memilki budak
4. kaya
5. Islam
Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi setelah matahari terbenam, yaitu:
1. mati
2. merdeka
3. talak
4. sebab2 yang menghilangkan hak milik, seperti menjual kekayaan dll.
Maksud dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
1. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
3. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fitri
4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul fitri
5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)
Zakat itu sendiri dibagi 2 yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Namun kali ini kita singgung tentang zakat fitrah. Zakat fitrah atau disebut juga dengan zakat jiwa yang artinya adalah untuk menyucikan badan atau jiwa. Dengan kata lain membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim baik kaya atau miskin, laki-laki dan perempuan, tua dan muda, merdeka atau hamba untuk mengeluarkan sebagian dari makanan pokok menurut syari’at agama islam setelah mengerjakan puasa bulan Ramadhan pada setiap tahun. Ukuran zakat fitrah adalah satu gantang (sha’) untuk setiap muzakki atau kira-kira 3,5 liter.
Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung dengan syarat bahwa ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana pada hari raya Idul Fitri. Oleh karena itu, apapun yang datang setelah matahari tenggelam pada akhir Ramadhan, tidak wajib membayar zakat fitrah, yaitu:
1. anak yang lahir
2. nikah, yang menyebabkan adanya tanggungan istri
3. memilki budak
4. kaya
5. Islam
Namun tidak pula gugur zakatnya, apapun yang terjadi setelah matahari terbenam, yaitu:
1. mati
2. merdeka
3. talak
4. sebab2 yang menghilangkan hak milik, seperti menjual kekayaan dll.
Maksud dari poin-poin di atas adalah jika ada seorang anak terlahir sebelum matahari tenggelam di akhir Ramadhan, maka ia wajib dibayarkan zakat fitrahnya dan menjadi tanggungan orang tuanya, namun jika setelah matahari tenggelam, maka tidak ada kewajiban membayar zakat fitrah. Demikian juga apabila muslim meninggal setelah matahari terbenam di akhir Ramadhan maka ia tetap berkewajiban Zakat Fitrah.
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Sebagian ulama’ berpendapat bahwa untuk membayar zakat fitrah ada 5 macam:
1. Waktu jawaz (boleh) : sejak awal Ramadhan
2. Waktu Wajib : bila matahari telah terbenam di akhir Ramadhan
3. Waktu Afdhal (utama): Sebelum kaum muslimin keluar untuk melaksanakan shalat hari raya idul fitri
4. Waktu Makruh: setelah selesai shalat hari raya idul fitri
5. Waktu Haram: sesudah hari raya (satu hari setelah hari raya)
0 komentar:
Posting Komentar